Cara Membuat e-Paspor [ Terbaru ]

angintropis.com
By -
Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, disini saya rekomendasikan pembuatan e-paspor. Ada banyak keuntungan memiliki e-paspor diantaranya;
  • Bebas visa untuk mengunjungi beberapa negara yang di tetapkan.
  • Lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan persetujuan visa ke negara yang akan di tuju.
  • Data lebih lengkap dan akurat.
  • Pasor tidak bisa di palsukan.
  • Meminimalisir waktu dalam proses pemeriksaan imigrasi.
Berikut tahapan pembuatan e-Paspor 

I. Lakukan Pendaftaran Antrian OnLine

Untuk mempermudah dan memberikan solusi dari antrian panjang dalam proses pengurusan paspor, Direktorat Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan fasilitas pendaftaran yang dapat dilakukan secara online  melalui  Playstore download Aplikasi [ Antrian Paspor ] atau di https://antrian.imigrasi.go.id/ 


Caranya:
  • Pertama kali lakukan pendaftaran adalah  dengan meng Klik di *Pendaftaran, isi bagian kolom yang di sediakan dan dapatkan akun untuk login.
  • Setelah itu masuk dengan cara login menggunakan kata sandi yang telah di buat sebelumnya, kemudian klik Masuk.
  • Setelah masuk Anda akan di tampilkan ke halaman *Pilih Kantor Imigrasi. Pilih lokasi Kantor Imigrasi, pembuatan Paspor mana yang menurut Anda sesuai dengan domisili/dekat dengan tempat tinggal Anda, hanya saja perlu di ketahui bahwa pembuatan e-paspor tidak semua Kantor Imigrasi melayani. Untuk saat ini pembuatan e-paspor dapat di lakukan di DKI Jakarta, Batam dan Surabaya.
  • Selanjutnya jika anda sudah menentukan lokasi kantor imigrasi, klik bagian *Buat Permohonan, maka akan di tampilkan Registrasi Permohonan Antrian; Pilih Tanggal, waktu dan jumlah pemohon. Kemudian klik *Lanjut, ikuti instruksi hingga selesai.
  • Jika proses sudah selesai maka akan muncul barcode dan waktu pembuatan paspor, silahkan screenshot/print yang kemudian akan di gunakan untuk mendapatkan nomor antrian di kantor imigrasi.
  • Di dalam kolom daftar permohonan akan di muat: Kode Antrian|Kantor Imigrasi/Unit Layanan Paspor|Nama Pemohon|Tanggal Kedatangan|Waktu
Setelah melakukan proses pendaftaran diatas, waktunya Anda mengurus ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Persiapkan semua dokumen yang di perlukan, meliputi:
  1. KTP yang masih berlaku [Asli dan FC]
  2. Kartu Keluarga [Asli dan FC]
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijasah [Asli dan FC]
  4. Lembar pernyataan paspor baru { Membeli di koperasi Kantor Imigrasi Rp. 7.500,-}
  5. Kartu pelajar/Surat rekomendasi kerja
  6. Biaya pengurusan e-Paspor  baru [perorangan] sebesar Rp.655.000,-[Rp.55,000,- merupakan jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik]
                                           
II. Ke Kantor Imigrasi;
Jika semua dokumen persyaratan diatas sudah di lengkapi, maka masukkan dalam satu map yang tersusun dengan rapi, bawa semua dokumen ke imigrasi yang telah anda tentukan sebelumnya. Pastikan Anda datang lebih awal datang sebelum jam yang telah di tentukan pada saat permohonan.
Berdasarkan pengalaman saya pribadi berikut langkah yang perlu Anda lakukan [ disini saya mengambil contoh ketika saya mengurus pembuatan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan];
  1. Datang pagi tiba di kantor imigrasi pukul 08:00
  2. SCP (Security Check Point)
  3. Silahkan naik ke lantai 2
  4. Silahkan menuju Check in counter
  5. Sampaikan maksud dan tujuan Anda (ingin membuat e-paspor baru), kemudian serahkan dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya, dan tertata degan rapi di dalam map.
  6. Jangan lupa sampaikan bahwa Anda sudah melakukan pendaftaran melalui online serta menunjukkan barcode.
  7. Kelengkapan Anda akan di priksa, jika sudah lengkap akan di berikan kembali beserta beberapa formulir dan nomer antrian yang sudah di print kecil. 
  8. Isi "FORMULIR SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA"
  9. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk menuju ruang tunggu.
  10. Silahkan tunggu di bagian counter yang telah di tentukan, hingga nomer antrian Anda di panggil.
  11. Jika sudah di panggil serahkan semua dokumen, formulir yang selanutnya akan di lakukan tahap interview, sidik jari dan sesi foto.
  12. Setelah selesai Anda akan mendapatkan lembaran pembayaran sebesar Rp 655,000,- yang harus dilakukan. Jangan sampai hilang karena lembaran ini sebagai bukti pengambilan paspor.
  13. Lakukan pembayaran melalui ATM atau untuk menghemat waktu jika Anda mengurus di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Anda dapat langsung menuju lantai 1 disana ada Bank BRI yang siap membantu melayani proses pembayaran biaya pembuatan e-paspor Anda. Simpan bukti transfer untuk anda gunakan ketika pengambilan e-paspor.
III. Pengambilan e-Paspor
                                                                      

      Saat ini anda dapat memanfaatkan layanan "WAGS" dimana kita dapat mengecek status paspor kita melalui layanan WhatsApp di 0813 81710123 ( WA Gateway Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan).
Ketikkan nomor permohonan yang terdapat pada bukti pembayaran maka kita akan mendapatkan informasi balasan otomatis dari WA tersebut. Jika paspor kita sudah jadi silahkan ambil paspor Anda di kantor Imigrasi, Prosesnya hampir sama pada saat kita mengajukan permohonan hanya saja kali ini kita cukup menyerahkan bukti pembayaran yang kita dapatkan dari Kantor Imigrasi.
Di sesi ini kembali Anda akan di berikan nomer antri setelah anda check in di counter dengan memperlihatkan bukti pembayaran.
Selanjutnya Anda tinggal duduk manis, sambil menunggu yang tak lama lagi e-Paspor ada di genggaman Anda.

Selamat berkeliling dunia.
Terima kasih dan semoga membantu.

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!