Penerapan perluasan area ganjil genap DKI Jakarta akan resmi diberlakukan besok hari Senin, 9 September 2019, hal ini berdasarkan pergub yang telah ditandatangani Oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Harus lebih hati hati dengan adanya perluasan area ganjil genap ini, sanksi yang dikenakan cukup lumayan jika melanggar, maka bakalan rugi kita.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan "Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp.500.000. Dengan begitu bagi pelanggar area ketentuan ganjil genap maka otomatis denda maksimal Rp.500.000 akan dikenakan.
Waktu Diberlakukan Ganjil-Genap
Waktu diberlakukan sistim ganjil genap yaitu pada hari biasa Senin sampai dengan Jumat, Jam 06:00 -10:00 dan Jam 16:00-21:00. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur aturan ini tidak berlaku.
Berikut data pembatasan ganjil genap provinsi DKI Jakarta tahun 2019 yang diterbitkan melalui dinas perhubungan DKI Jakarta.
DOWNLOAD PDF
Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱🏍