Berkaitan dengan penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau yang sering di sebut Covid-19 dengan jumlah kasus dan jumlah meninggal yang masih terus meningkat dan meluas di wilayah Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai antisipasi diantaranya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomer 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Hal tersebut dilakukan untuk percepatan penanganan corona virus, disamping itu pula pemerintah telah mengupayakan penerapan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Oleh karena itu perlu dilakukannya pergeseran cuti bersama yang sebelumnya telah di terbitkan.
Melihat dari penerapan peraturan seperti peraturan Pemerintah Nomer 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan KEPRES Nomor.11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sebelumnyan pemerintah melalui keputusan tiga menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada lampiran keputusan bersama Nomor.728 Tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, Nomor 01 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebagaimana telah dirubah dengan surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor. 174 tahun 2020, Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan bersama tiga menteri Nomor.728 Tahun 2019, Nomor 213 2019 Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama.
Mengacu pada surat keputusan tiga menteri yang telah di tandatangai pada 9 April 2020 minggu lalu, cuti bersama lebaran di geser ke akhir tahun. Perubahan cuti bersama kali ini dilakukan karena dasar pertimbangan pengaruh Covid-19.
Pada masa pergeseran liburan akhir tahun nanti diharapkan Covid-19 sudah reda tertangani dengan baik, sehingga pada kesempatan tersebut masyarakat pada umumnya bisa menggunakan waktu liburnya tanpa perasaan was-was.
Berikut PDF Tiga Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Dan Libur Nasional 2020
Mengacu pada surat keputusan tiga menteri yang telah di tandatangai pada 9 April 2020 minggu lalu, cuti bersama lebaran di geser ke akhir tahun. Perubahan cuti bersama kali ini dilakukan karena dasar pertimbangan pengaruh Covid-19.
Pada masa pergeseran liburan akhir tahun nanti diharapkan Covid-19 sudah reda tertangani dengan baik, sehingga pada kesempatan tersebut masyarakat pada umumnya bisa menggunakan waktu liburnya tanpa perasaan was-was.
Berikut PDF Tiga Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Dan Libur Nasional 2020
DOWNLOAD PDF
Ketetapan SKB tersebut menggeser cuti bersama ke akhir tahun, kita berharap semoga Covid-19 cepat tertangani dan Indonesia bebas dari virus ini.
Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱🏍