Tilang elektronik atau ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement suatu Implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
Baca Juga : ZuttoRide Indonesia #For All Riders ( Jasa Derek Sepeda Motor Seluruh Indonesia )
Penerapan tilang elektronik ini menggunakan kamera yang sudah terpasang dibeberapa sudut ruas jalan, penerapan ETLE nasional ini mulai dioperasikan di sebanyak 22 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang akan terpasang di 12 provinsi dan akan terus dikembangkan menjadi 34 provinsi meliputi Ibu kota, Kabupaten, Kota Madya.
Berikut ini mekanisme tilang elektronik [ ETLE ] ;
1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu setelah pindah alamat, maupun kegagalan membayar denda.
Jika ingin berkonsultasi langsung terkait surat konfirmasi yang diterima Anda bisa datang ke kantor : Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya JL. MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.
Seperti yang diketahui bahwa penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Entforcement (ETLE) tahap pertama ini resmi diberlakukan sejak Selasa (23/3/2021), agar aman yuk hati - hati berkendara dan taati rambu-rambu lalulintas.
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
ReplyDeletedapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q :-* (f) (f) (f)