Kabar Gembira Bagi Yang Ingin Pergi Ke Jepang

angintropis.com
By -
0

Melansir dari halaman resmi kedutaan besar Jepang di Indonesia bahwa kebijakan bebas visa (masa berlaku tiga tahun) dengan sistem registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 02 Maret 2022 sebagai tindakan pencegahan penularan covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022.

WNI yang masih memiliki stiker registrasi bebas visa yang masih berlaku pada 11 Oktober 2022 dapat menggunakannya untuk masuk ke Jepang mulai hari tersebut hingga masa belakunya berakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pengajuan registrasi bebas visa pra-keberangkatan baru akan dimulai kembali 11 Oktober 2022. Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut :

  1. Subjek Penerapan Kebijakan Bebas Visa Masuk Ke Jepang
WNI yang memenuhi ketentuan ini dapat masuk ke Jepang denga bebas Visa 
  • WNI pemilik paspor Indonesia yang sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (terdapat logo IC di sampul paspor)
  • WNI pemilik paspor diatas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
  • Tujuan masuk ke Jepang yntuk kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman) 
  • Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.

    2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan di berikanbukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut. 
Namun agar diperhatikan pengajuan bebas visa di Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
  • Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (Wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
  • Masa tinggal : 15 hari 
  • Masa berlaku : 3 tahun atau batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek)
  • Biaya : Gratis, Kecuali (Biaya tambahan dari JVAC)
  • Proses registrasi : 5 hari kerja

    3. Tata Cara Regitsrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
Berikut ini tata cara registrasi bebas visa pra-keberangkatan
  • Permohonan atau perwakilan permohonan membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk di registrasi.
  • Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, danmenyerahkan pada pemohon kembali.
  • Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan. 
  • Bagi pemohonan Bebas Visa yang tidak dikabulkan permohonannya harus melakukan permohonan Visa seperti biasa. 

    Perlu diperhatikan :
  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila pemilik e-paspor, setelah mendapatkan stiker bebas visa melakukan penggantian paspor atau ada perubahan nama dipaspornya wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Seperti pada contoh berikut;
    a. Jika e-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 12 Oktober 2025 sebaiknya dia melakukan registrasi bebas Visa kembali pada tanggal 13 Oktober 2025 atau sebelumnya.
    b. Jika e-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 12 Oktober 202 dia dapat mengajukan registrasi bebas Visa dengan membawa e-paspor lama dan e-paspor barunya.
        Bagi pemilik e-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di Kedubes Jepang/Konjen Jepang/Kantor Konsulat Jepang/JVAC.
  4. Jika setelah registrasi bebas Visa Jepang Anda membuat e-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) diatas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakiubatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
  5. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas Visa sebelumnya akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinkan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  6. Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. 
    Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan  diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Sumber Referece: 
https://www.id.emb-japan.go.jp
Image: pexels.com

Tags:

Post a Comment

0Comments

Ayo Berikan Komentar Terbaikmu 👍🐱‍🏍

Post a Comment (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!